PRODUK PERAWATAN WAJAH UNTUK PRIA

bekerja diluar ruangan penuh debu dan kotoran Ideliar Perawatan - Emang Iya Pria Juga Butuh Produk Untuk Perawatan Wajah dan Kulit? Dibandi...

BELAJAR MEMAHAMI HUKUM DAN UNDANG - UNDANG UNTUK MASYARAKAT AWAM HUKUM

Ideliar Berhukum - Peraturan Dibuat Untuk Dilanggar, Hukum Dibuat Untuk Mengadili


Akhir - akhir ini di negara Indonesia sedang banyak terjadi masalah hukum, beragam masalah yang terjadi, dari mulai masalah serius sampai hal sepele yang berakhir di ranah hukum.

 

Sebenarnya tidak ada masalah yang sepele, semua masalah beresiko dan bila tak ditangani serius bisa menjadi masalah yang besar dan hampir tak ada ujungnya.

 

Contoh kasus, pasti Netijudge - netijudge sekalian sering kali mendengar selebriti A bermasalah dengan selebriti B, atau pejabat C bermasalah dengan pejabat D, lalu berakhir dengan saling lapor.

 

Setelah saling lapor, barulah dibuka oleh Kepolisian bahwa sebenarnya masalahnya SEPELE, hanya karena merasa ada ucapan si A yang seolah menyindir seseorang lalu si B merasa tersindir, atau ucapan si C yang sekedar guyonan tetapi ternyata tak berkenan didiri si D.

 

Masalah seperti itu memang sebenernya masalah sepele, tetapi jika tidak ditangani dengan serius bisa menjadi masalah yang besar dan berlarut, bisa saja karena dianggap sepele, orang lain akan bisa seenaknya mengeluarkan statement tanpa berpikir bahwa statementnya itu bisa menyinggung khalayak banyak.

 

Tetapi kenapa pihak Kepolisian menganggap itu hal sepele?

 

Mungkin karena permasalahan seperti itu masih bisa diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, karena di Indonesia masih menganut Prinsip Hukum Restorative Justice, yang dimana akan ada upaya penyelesaian masalah hukum secara kekeluargaan atau damai sebelum berlanjut ke Meja Hijau.

 

Mungkin Netijudge disini sedikit banyak paham tentang Restorative Justice ini, karena memang akhir - akhir ini pihak Kepolisian dan Kejaksaan Republik Indonesia sedang gencar mengedepankan Prinsip Hukum Restorative Justice ini untuk menyelesaikan kasus pidana atau perdata ringan agar terlapor dan pelapor sama - sama tidak dirugikan secara materiil dan imateriil oleh proses hukum yang sangat panjang.

 

Kebanyakan dari kita yang awam akan Hukum pasti akan sangat menakutkan untuk berurusan dengan hukum.

 

Padahal sebenarnya hukum diciptakan untuk mengatur tindak - tanduk dan perilaku manusia, dan agar  manusia terlindung dari segala tindak kejahatan dan kriminal lainnya, tanpa adanya hukum, kejahatan dan kriminal akan merajalela.


 


Hukum sendiripun sudah ada dari zaman nenek moyang kita dahulu, tetapi hukum pada zaman itu hanya berupa lisan dan sabda yang dibuat oleh Raja untuk menakut - nakuti rakyatnya agar mau mengikuti Titah Raja, yang pada akhirnya karena sering dilakukan dan berulangkali maka kemudian menjadi sebuah adat dan budaya.

 

Sebagai warga negara yang berdasarkan sebuah hukum, kita semua wajib mengetahui dan mentaati hukum yang berlaku, baik hukum yang diproduksi pada zaman dahulu, sekarang, ataupun yang akan datang.

 

Tetapi, bagaimana kita mengenal hukum tanpa studi jurusan hukum yang mahal karena hanya ada dijenjang pendidikan Universitas?

 

Itu bukanlah sebuah alasan untuk kita tidak mengenal hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia, karena di era revolusi industri IV seperti saat ini perkembangan teknologi sangat pesat dan cepat, kita bisa dengan mudah mengakses informasi apapun yang kita mau.

 

Internet search engine seperti Google sangat memudahkan kita untuk mencari informasi atau hal apapun yang kita butuhkan, bahkan bisa dilakukan dimanapun kita berada.

 

Terlebih sekarang ada Youtube, sebuah platform Social Media yang mengkhususkan konten di platformnya berupa video, membuat para penggunanya dengan mudah menyampaikan informasi kepada audience dengan audio visual.

 

Di platform Youtube begitu banyak konten yang membahas masalah hukum dengan segala kekreatifitasan sang content creator dengan bentuk Podcast, Talkshow, ataupun Parodi.

 

Salah satu kanal di Youtube, yang membahas segala kejadian yang sedang terjadi dari sudut pandang hukum secara parodi yaitu Channel Youtube GROW MORNING.

 

Di channel itu banyak dibahas hal - hal atau kejadian - kejadian yang sedang viral di masyarakat, seperti kasus pemakaman jenazah korban Covid-19 yang keluarganya menolak untuk dilakukan pemakaman dengan Protokol Covid, ada juga masalah yang kemarin sempat ramai tentang Gravity yang dihapus oleh aparat, lalu ada lagi pembahasan tentang masalah percobaan pembunuhan kepada seorang suami oleh selingkuhannya dengan mengirimkan sate yang sudah diberi racun sianida, sampai masalah seorang artis yang keluar penjara karena kasus pelecehan seksual sesama jenis,  dengan pembahasan masalah dari dua sudut pandang yang berbeda.

 

Channel ini diperankan oleh dua karakter, Bung Kobok dengan karakter seorang yang konyol dan tidak mengerti tentang hukum, beradu argumen dengan Bung Masker seorang lawyer yang mengerti tentang hukum.


 


Di sini diceritakan Bung Masker yang mengerti tentang hukum, meluruskan pemikiran - pemikiran tak berdasar Bung Kobok yang tak mengerti tentang dasar hukum tetapi selalu mengeyel. 

 

Dibawakan dengan kocak, dengan diselipkan banyolan khas Jogja, tetapi pesan yang ingin disampaikan dari channel ini tersampaikan dengan tepat, mudah ditangkap, dan juga dicerna oleh orang yang tidak mengerti hukum sama sekali.


Dengan jargon Telusuri, Selidiki, Komentari, channel ini sangat membantu kita untuk memahami setiap kejadian dari sudut pandang hukum dengan menyenangkan.

 

Channel ini recomended untuk Netijudge yang ingin tahu dan mengerti mengenai hukum dengan benar, Ideliar sangat menyarankan channel ini untuk ditonton.

 

Naaahh supaya para Netijudge tidak perlu repot - repot mencari, berikut ini Ideliar cantumkan Link Channel Youtube Grow Morning.


 


GROW MORNING CHANNEL

 

Semoga bisa bermanfaat dan menjadi referensi untuk Netijudge belajar sedikit mengenai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Salam damai, selamat menyaksikan, dan terimakasih. 

LihatTutupKomentar